Loading...
Yati mendapat gaji Rp3.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp400.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) 10%, maka besar gaji yang diterima Yati adalah
Temukan soal-soal lainnya langsung diponselmu. Akses saluranedukasi.com pada Whastapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaF367c6LwHq3O68av3x. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.