Kelas 9Kelas 7Kelas 8mathAritmetika Sosial
Bu Susi memperoleh gaji Rp.4.300.000,00 setiap bulan dengan
Pertanyaan
Bu Susi memperoleh gaji Rp.4.300.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%, berapa besar gaji yang diterima Bu Susi setiap bulannya?
Solusi
Verified
Rp.3.920.000,00
Pembahasan
Untuk menghitung besar gaji yang diterima Bu Susi setiap bulan, kita perlu menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Gaji Bruto Bu Susi = Rp.4.300.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp.500.000,00 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Bruto - PTKP PKP = Rp.4.300.000,00 - Rp.500.000,00 = Rp.3.800.000,00 Pajak Penghasilan (PPh) = Tarif PPh x PKP Tarif PPh = 10% PPh = 10% x Rp.3.800.000,00 PPh = 0.10 x Rp.3.800.000,00 = Rp.380.000,00 Gaji Bersih yang diterima Bu Susi = Gaji Bruto - PPh Gaji Bersih = Rp.4.300.000,00 - Rp.380.000,00 = Rp.3.920.000,00 Jadi, besar gaji yang diterima Bu Susi setiap bulannya adalah Rp.3.920.000,00.
Buka akses pembahasan jawaban
Topik: Pajak Penghasilan
Section: Menghitung Gaji Bersih
Apakah jawaban ini membantu?