Kelas 9Kelas 8Kelas 7mathAritmetika Sosial
Gaji tenaga kerja setelah dipotong pajak 10% adalah
Pertanyaan
Gaji tenaga kerja setelah dipotong pajak 10% adalah Rp225.000,00. Berapakah gaji tenaga kerja tersebut sebelum dipotong pajak?
Solusi
Verified
Gaji sebelum pajak adalah Rp250.000,00.
Pembahasan
Diketahui bahwa gaji setelah dipotong pajak 10% adalah Rp225.000,00. Ini berarti Rp225.000,00 mewakili 90% dari gaji sebelum pajak (100% - 10% = 90%). Untuk mencari gaji sebelum dipotong pajak, kita bisa menggunakan perbandingan: Jika 90% gaji = Rp225.000,00 Maka 100% gaji = X X = (100% / 90%) * Rp225.000,00 X = (10/9) * Rp225.000,00 X = Rp2.500.000,00 / 9 X = Rp250.000,00 Jadi, sebelum dipotong pajak, gaji tenaga kerja tersebut adalah Rp250.000,00.
Buka akses pembahasan jawaban
Topik: Persentase, Keuntungan Dan Kerugian
Section: Aritmetika Dasar
Apakah jawaban ini membantu?