Gaji tenaga kerja setelah dipotong pajak 10% adalah

Saluranedukasion 2024-06-20T03:32:00

Gaji tenaga kerja setelah dipotong pajak 10% adalah Rp225.000,00. Sebelum dipotong pajak, gaji tenaga kerja tersebut adalah ....
Loading Tags ...
Loading Related Questions...