Command Palette

Search for a command to run...

Kelas SmaKelas SmpmathMatematika

Pak Toni memperoleh penghasilan sebesar Rp6.000.000,00

Pertanyaan

Pak Toni memperoleh penghasilan sebesar Rp6.000.000,00 sebulan. Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp1.500.000,00. Jika pajak penghasilan sebesar 5%, berapakah besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni?

Solusi

Verified

Rp225.000,00

Pembahasan

Untuk menghitung besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni, kita perlu mengetahui terlebih dahulu penghasilan kena pajaknya. Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp1.500.000,00. Penghasilan Pak Toni sebulan adalah Rp6.000.000,00. Maka, penghasilan kena pajaknya adalah: Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = Rp6.000.000,00 - Rp1.500.000,00 = Rp4.500.000,00 Selanjutnya, kita hitung besar pajak penghasilan dengan tarif 5%: Pajak Penghasilan = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan = 5% x Rp4.500.000,00 Pajak Penghasilan = 0,05 x Rp4.500.000,00 = Rp225.000,00 Jadi, besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni adalah Rp225.000,00.
Topik: Pajak Penghasilan
Section: Pendapatan Dan Pajak

Apakah jawaban ini membantu?

On This Page

Loading Related Questions...