Kelas SmaKelas SmpmathMatematika
Pak Toni memperoleh penghasilan sebesar Rp6.000.000,00
Pertanyaan
Pak Toni memperoleh penghasilan sebesar Rp6.000.000,00 sebulan. Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp1.500.000,00. Jika pajak penghasilan sebesar 5%, berapakah besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni?
Solusi
Verified
Rp225.000,00
Pembahasan
Untuk menghitung besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni, kita perlu mengetahui terlebih dahulu penghasilan kena pajaknya. Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp1.500.000,00. Penghasilan Pak Toni sebulan adalah Rp6.000.000,00. Maka, penghasilan kena pajaknya adalah: Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = Rp6.000.000,00 - Rp1.500.000,00 = Rp4.500.000,00 Selanjutnya, kita hitung besar pajak penghasilan dengan tarif 5%: Pajak Penghasilan = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan = 5% x Rp4.500.000,00 Pajak Penghasilan = 0,05 x Rp4.500.000,00 = Rp225.000,00 Jadi, besar pajak yang dibebankan kepada Pak Toni adalah Rp225.000,00.
Topik: Pajak Penghasilan
Section: Pendapatan Dan Pajak
Apakah jawaban ini membantu?