Kelas 9Kelas 7Kelas 8mathStatistika
Dari pengelompokan gaji 100 karyawan, tercatat 30 orang
Pertanyaan
Dari pengelompokan gaji 100 karyawan, diketahui distribusi gaji. Setelah diselidiki, ternyata rata-rata gaji tiap karyawan terlalu rendah, sehingga diputuskan untuk menaikkan gaji semua karyawan sebesar Rp 156.000,00 per bulan. Tentukan rata-rata gaji per bulan untuk tiap karyawan setelah kenaikan!
Solusi
Verified
Rata-rata gaji per bulan setelah kenaikan adalah Rp 460.000,00.
Pembahasan
Untuk menentukan rata-rata gaji per bulan setelah kenaikan, kita perlu menghitung total gaji baru dan membaginya dengan jumlah karyawan. 1. **Hitung total gaji awal:** * 30 karyawan * Rp 150.000,00 = Rp 4.500.000,00 * 25 karyawan * Rp 250.000,00 = Rp 6.250.000,00 * 20 karyawan * Rp 350.000,00 = Rp 7.000.000,00 * 15 karyawan * Rp 450.000,00 = Rp 6.750.000,00 * 8 karyawan * Rp 550.000,00 = Rp 4.400.000,00 * 2 karyawan * Rp 750.000,00 = Rp 1.500.000,00 Total gaji awal = Rp 4.500.000 + Rp 6.250.000 + Rp 7.000.000 + Rp 6.750.000 + Rp 4.400.000 + Rp 1.500.000 = Rp 30.400.000,00 2. **Hitung rata-rata gaji awal:** Rata-rata gaji awal = Total gaji awal / Jumlah karyawan Rata-rata gaji awal = Rp 30.400.000,00 / 100 karyawan = Rp 304.000,00 per bulan. 3. **Hitung total gaji setelah kenaikan:** Setiap karyawan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 156.000,00. Total kenaikan gaji = Jumlah karyawan * Kenaikan gaji per karyawan Total kenaikan gaji = 100 karyawan * Rp 156.000,00 = Rp 15.600.000,00 Total gaji setelah kenaikan = Total gaji awal + Total kenaikan gaji Total gaji setelah kenaikan = Rp 30.400.000,00 + Rp 15.600.000,00 = Rp 46.000.000,00 *Alternatif perhitungan total gaji setelah kenaikan:* Setiap gaji individu dinaikkan Rp 156.000,00. Jadi, rata-rata gaji juga akan naik sebesar Rp 156.000,00. Rata-rata gaji setelah kenaikan = Rata-rata gaji awal + Kenaikan gaji per karyawan Rata-rata gaji setelah kenaikan = Rp 304.000,00 + Rp 156.000,00 = Rp 460.000,00 Jika kita menggunakan total gaji setelah kenaikan: Rp 46.000.000,00 / 100 karyawan = Rp 460.000,00 4. **Tentukan rata-rata gaji per bulan setelah kenaikan:** Rata-rata gaji setelah kenaikan = Total gaji setelah kenaikan / Jumlah karyawan Rata-rata gaji setelah kenaikan = Rp 46.000.000,00 / 100 karyawan = Rp 460.000,00 Jadi, rata-rata gaji per bulan untuk tiap karyawan setelah dinaikkan adalah Rp 460.000,00.
Buka akses pembahasan jawaban
Topik: Rata Rata
Section: Perhitungan Rata Rata Grup
Apakah jawaban ini membantu?