Command Palette

Search for a command to run...

Kelas SmaKelas SmpmathEkonomi

Pak Dedi memiliki rumah di atas tanah yang harga jualnya

Pertanyaan

Pak Dedi memiliki rumah di atas tanah yang harga jualnya Rp100.000.000,00. Nilai jual minimum tidak kena pajak adalah Rp20.000.000,00. Besar PBB yang harus ia bayar adalah ....

Solusi

Verified

Besar PBB yang harus dibayar adalah Rp800.000,00 (dengan asumsi tarif PBB 1%).

Pembahasan

Untuk menghitung Besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar Pak Dedi, kita perlu mengetahui tarif PBB yang berlaku. Namun, jika kita mengasumsikan tarif PBB umum yang sering digunakan adalah 1% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut: 1. Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): NJKP = Harga Jual Tanah - Nilai Jual Minimum Tidak Kena Pajak NJKP = Rp100.000.000,00 - Rp20.000.000,00 NJKP = Rp80.000.000,00 2. Hitung PBB yang harus dibayar: PBB = Tarif PBB x NJKP PBB = 1% x Rp80.000.000,00 PBB = (1/100) x Rp80.000.000,00 PBB = Rp800.000,00 Jadi, jika tarif PBB adalah 1%, maka besar PBB yang harus dibayar Pak Dedi adalah Rp800.000,00.
Topik: Pajak
Section: Pajak Bumi Dan Bangunan

Apakah jawaban ini membantu?

On This Page

Loading Related Questions...