Kelas SmaKelas SmpmathEkonomi
Pak Dedi memiliki rumah di atas tanah yang harga jualnya
Pertanyaan
Pak Dedi memiliki rumah di atas tanah yang harga jualnya Rp100.000.000,00. Nilai jual minimum tidak kena pajak adalah Rp20.000.000,00. Besar PBB yang harus ia bayar adalah ....
Solusi
Verified
Besar PBB yang harus dibayar adalah Rp800.000,00 (dengan asumsi tarif PBB 1%).
Pembahasan
Untuk menghitung Besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar Pak Dedi, kita perlu mengetahui tarif PBB yang berlaku. Namun, jika kita mengasumsikan tarif PBB umum yang sering digunakan adalah 1% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut: 1. Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): NJKP = Harga Jual Tanah - Nilai Jual Minimum Tidak Kena Pajak NJKP = Rp100.000.000,00 - Rp20.000.000,00 NJKP = Rp80.000.000,00 2. Hitung PBB yang harus dibayar: PBB = Tarif PBB x NJKP PBB = 1% x Rp80.000.000,00 PBB = (1/100) x Rp80.000.000,00 PBB = Rp800.000,00 Jadi, jika tarif PBB adalah 1%, maka besar PBB yang harus dibayar Pak Dedi adalah Rp800.000,00.
Topik: Pajak
Section: Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah jawaban ini membantu?